DASAR HUKUM
- Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254)
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PENGERTIAN
· Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
· Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Peraturan
Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
KEDUDUKAN, FUNGSI, dan
WEWENANG
KEDUDUKAN (Pasal
91 Perda No 9 Thn. 2006) :
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
FUNGSI (Pasal 99
Perda No 9 Thn. 2006) :
BPD
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat
WEWENANG (Pasal
100 Perda No 9 Thn. 2006 ):
1. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
2. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
3. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4. Membentuk
panitia pemilihan kepala desa;
5. Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6. Menyusun
tata tertib BPD
HAK BPD & ANGGOTA BPD
Pasal 101 Perda No 9 Thn 2006 :
BPD
mempunyai Hak :
1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa; dan
2. Menyatakan pendapat.
Pasal 102
Perda No 9 Thn 2006 :
Anggota BPD mempunyai Hak :
a.
Mengajukan rancangan peraturan desa;
b.
Mengajukan pertanyaan;
c.
Menyampaikan usul dan pendapat;
d.
Memilih dan dipilih; dan
e.
Memperoleh tunjangan.
KEWAJIBAN (Pasal 102
Perda No 9 Tahun 2006)
- Mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mempertahankan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses
pemilihan kepala desa;
- Mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- Menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
HUBUNGAN
KERJA ANTARA BPD, PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
·
Kemitraan
Kerjasama
yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
·
Konsultatif
Pemberian
saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi suatu masalah yang
didiskusikan
·
Koordinatif
Bersifat
Koordinasi
Posting Komentar