Support By

Kamis, 06 Maret 2014

Status BPD

DASAR HUKUM
  1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa 
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254) 
  4. Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)



PENGERTIAN
· Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
· Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
· Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;


KEDUDUKAN, FUNGSI, dan WEWENANG

    KEDUDUKAN  (Pasal 91 Perda No 9 Thn. 2006) :

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa

FUNGSI (Pasal 99 Perda No 9 Thn. 2006) :

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

WEWENANG (Pasal 100 Perda No 9 Thn. 2006 ):
1.     Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
2.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
3.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.     Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
5.     Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6.     Menyusun tata tertib BPD

HAK BPD & ANGGOTA BPD
Pasal 101 Perda No 9 Thn 2006 :
BPD mempunyai Hak :
1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa; dan
2. Menyatakan pendapat.

Pasal 102 Perda No 9 Thn 2006 :
Anggota BPD mempunyai Hak :
a.    Mengajukan rancangan peraturan desa;
b.    Mengajukan pertanyaan;
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih; dan
e.    Memperoleh tunjangan.

KEWAJIBAN (Pasal 102 Perda No 9 Tahun 2006)
  1.     Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2.  Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3.    Mempertahankan dan memelihara  hukum  nasional serta keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
  4.    Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  5.      Memproses pemilihan kepala desa;
  6.    Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
  8.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.


HUBUNGAN KERJA  ANTARA BPD, PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
·       Kemitraan 
Kerjasama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
·       Konsultatif
Pemberian saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi suatu masalah yang didiskusikan
·       Koordinatif
   Bersifat Koordinasi

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))