Selasa, 04 Maret 2014

Sekretaris Desa Cibeber I




1.
Nama
: HAFID RIZAL
2.
Tempat, Tanggal Lahir
: Bogor, 07-08-1081
3.
Nomor SK Pengangkatan
: 141/01-PEMDES/Kpts/Huk/2013
4.
Nomor KTP
:
5.
Pendidikan Terakhir
: SLTA
6.
Agama
: Islam
7.
Telephon/HP
: 0857-7071-0773
8.
Alamat Lengkap
: Kp. Hegarsari

               RT/RW
: 02/01

               Desa
: Cibeber I

               Kecamatan
: Leuwiliang

               Kabupaten
: Bogor

               Provinsi
: Jawa Barat



Uraian Tugas Sekretaris Desa Cibeber I Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006.

Pasal 9

Sekretaris Desa adalah unsur Staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban Pimpinan Pemerintah Desa.
Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa.

Pasal 10

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

Pasal 11

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal (10) Sekretaris Desa mempunyai tugas :
  1. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
  2. Pengumpulan Bahan, Pengevaluasian data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Desa, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
  3. Pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian dan kesejahteraan;
  5. Pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan kegiatan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
  6. Penyusunan program kerja Tahunan Desa;
  7. Penyusunan laporan Pemerintah Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar