1.
|
Nama
|
: HAFIDZ MA’MUN, S.E.
|
2.
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
: Bogor, 13-08-1984
|
3.
|
Nomor SK Pengangkatan
|
: 141/04-PEMDES/Kpts/Huk/2013
|
4.
|
Nomor KTP
|
:
|
5.
|
Pendidikan Terakhir
|
: S1
|
6.
|
Agama
|
: Islam
|
7.
|
Telephon/HP
|
: 0857-1757-5833
|
8.
|
Alamat
Lengkap
|
: Kp. Resmigalih
|
RT/RW
|
: 01/09
|
|
Desa
|
: Cibeber I
|
|
Kecamatan
|
: Leuwiliang
|
|
Kabupaten
|
: Bogor
|
|
Provinsi
|
: Jawa Barat
|
Uraian Tugas Kaur. Kesejahteraan Rakyat Desa Cibeber I Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006.
Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (4), meliputi :
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data kesejahteraan rakyat;
- Bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
- Pelayanan kesejahteraan rakyat kepada masyarakat;
- Bimbingan kepada lembaga kemasyarakatan desa, antara lain Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka;
- Pembinaan kegiatan pengumpuilan zakat, infaq dan shadaqah;
- Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia;
- Inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan, bekas narapidana;
- Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan, antara lain keluarga berencana, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
- Pencatatan jemaah haji di desa;
- Pencatatan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan administrasi kematian;
- Pengelolaan Beras untuk Rakyat Miskin (RASKIN), Pembinaan Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM), lumbung bahagia/beras perelek; dan
- Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan dibidang kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar