Sabtu, 08 Maret 2014

Strategi Menggalang Kekuatan untuk Lantangkan Isu Perdesaan

gerakan desa membangun dan relawan tik indonesia
Gerakan Desa Membangun dan Relawan TIK Jawa Barat Dorong Pemanfaatan TIK Perdesaan
Gerakan Desa Membangun (GDM) mulai menerapkan strategi holistik untuk menggalang kekuatan pengarusutamaan isu perdesaan di ruang publik. Bila pada awal gerakan, GDM fokus mendorong komunitas warga di perdesaan untuk bersuara, kini dia mulai mempengaruhi komunitas kelas menengah dan penentu kebijakan untuk mendukung inisiatif kreatif masyarakat desa.
Strategi atas-bawah musti dilakukan untuk melakukan perubahan sosial. Perubahan sosial lahir dari kemampuan masyarakat akar rumput untuk mengorganisasi diri, sekaligus mengomunikasikan gagasannya secara apik ke pelbagai kalangan. GDM percaya perubahan bisa diraih melalui kepemimpinan gagasan. Karenanya, GDM harus mampu mengemas gagasannya secara fleksibel saat bertemu dengan pelbagai kalangan, baik masyarakat akar rumput, kelas menengah, hingga penentu kebijakan publik.
Untuk melakukan perubahan sosial melalui kepemimpinan gagasan, GDM harus mampu mengelola percobaan dan pengalaman organisasi menjadi pengetahuan eksplisit (explicit knowledge). Pengetahuan yang ekplisit mampu disebarluaskan secara massif sebagai rujukan publik dalam mengambil keputusan. Apabila sebagian besar publik bisa menerima gagasan itu, bahkan mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan itu secara otomatis perubahan sosial akan tercipta.
Habermas memberikan sumbangan atas pemikiran ini. Menurutnya, rasionalitas memiliki keterkaitan erat dengan kemampuan linguistik manusia atau paradigma komunikasi. Perubahan sosial lahir karena adanya komunikasi, karena itu GDM perlu mengemas gagasannya secara cerdas sehingga menyadarkan pelbagai komunitas untuk mendorong perbaikan atas nasib warga yang tinggal di wilayah perdesaan. Strategi ini disebut Habermas sebagai rasio memihak atau keberpihakan emansipatoris, yaitu komunikasi yang berpihak pada kelompok masyarakat yang tertindas, terhegemoni, dan terpinggirkan.
Keberpihakan emansipatoris ala GDM diwujudkan melalui tiga cara, yaitu (1) mendorong semakin banyak masyarakat perdesaaan untuk bersuara, (2) kemampuan mengelola pengalaman organisasi menjadi pengetahuan ilmiah, dan (3) mempengaruhi para penentu kebijakan publik untuk mengadopsi pengetahuan dan praktik baik tata kelola perdesaan dalam peraturan dan perundang-undangan.
Cara pertama cukup sukses dilakukan oleh GDM. Ada ratusan desa secara mandiri memanfaatkan website dan teknologi informasi lainnya untuk berbagi informasi dan pengalaman. Kini, desa mampu mempromosikan potensi dan produk unggulannya ke ruang publik, bahkan sejumlah desa mampu memasarkan aneka produk rural melalui jagad broadband. Untuk memasifkan praktik baik itu, GDM meluncurkan Program 1000 website desa gratis supaya menambah jumlah desa yang mampu menyuarakan gagasannya.
Meski pelan, cara kedua mulai tunjukkan hasil. GDM mampu mendokumentasikan kegiatan dalam pelbagai bentuk, seperti artikel, kajian, maupun laporan penelitian. Hal itu terjadi karena organisasi ini mampu mengomunikasikan gagasannya pada kelompok menengah, seperti blogger, mahasiswa, jurnalis, praktisi teknologi informasi, maupun kalangan peneliti sosial. Ratusan artikel yang mengulas GDM tersebar di media massa on-line maupun off-line. Bahkan, sejumlah civitas akademika telah menjadikannya sebagai bahan kajian untuk skripsi, tesis, maupun desertasi.
Tantangan terbesar ada pada strategi ketiga, yaitu mempengaruhi kebijakan publik. Target terbesar GDM adalah ikut melahirkan peraturan dan perundang-undangan yang berpihak pada masyarakat perdesaan. Bagi GDM, perubahan sosial harus ditandai oleh perubahan struktural, yaitu munculnya sistem baru yang mengakomodasi kepentingan masyarakat perdesaan. Asa perbaikan tata kelola desa ada pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang tengah digodog di Pansus DPR RUU Desa.
Sejumlah gagasan GDM telah diadopsi dalam draft RUU Desa, seperti (1) menempatkan desa bukan sekadar sebagai wilayah administratif melainkan sebagai kesatuan wilayah hukum berdasarkan hal asal dan usul; (2) hak penganggaran dalam kebijakan pembangunan desa; (3) kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya; dan (4) kewenangan untuk mengelola bentuk organisasi maupun tata pemerintahan yang memperhatikan kearifan lokal.
Selain RUU Desa, ada sejumlah perubahan tata perundang-undangan yang tengah dikawal oleh GDM, yaitu perubahan UU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Pertanahan, dan RUU Pemerintah Daerah. Pada ranah ini, GDM bersentuhan dengan pelbagai kepentingan sehingga kemampuan negosiasi, penggalangan opini publik, dan bermain peran mutlak diperlukan. Pada urusan ini, GDM tampil luwes dan tak perlu harus tampil di depan. GDM lebih mementingkan substansi gagasannya masuk dalam peraturan dan perundangan daripada menjadi pahlawan yang acapkali justru tampil kesiangan.
Yossy Suparyo, Juru Bicara Gerakan Desa Membangun
sumber http://desamembangun.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar