Kamis, 06 Maret 2014

Pengelolaan PNPM

Pengelolaan PPK/ PNPM-Perdesaan

PPK/ PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi pelaksana (executing agency). Dalam membantu pengelolaan program secara nasional, dibentuk Tim Koordinasi (TK) yang terdiri dari Kantor Menko Kesra, Bappenas, Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di berbagai level pemerintahan. Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab Operasional Kegiatan(PjOK).

Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan
sumber http://pnpm-perdesaan.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar